Sudah 5 Terdakwa Korupsi Divonis Bebas di Pengadilan Tipikor Medan, Mantan Kadis BMBK Provsu Lewat Dissenting Opinion

Dalam dua bulan terakhir, sudah lima terdakwa perkara korupsi dapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Dalam dua bulan terakhir, sudah lima terdakwa perkara korupsi dapat vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan. Dan secara kebetulan, ketua majelis hakim sidang kelima terdakwa itu adalah Jarihat Simarmata (foto tengah).

Lewat dissenting opinion, mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Muhammad Armand Effendy Pohan, Senin (21/2/2022), di Cakra 2 akhirnya memperoleh vonis bebas.

Jarihat Simarmata dan hakim anggota Syafril Batubara berkeyakinan terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair tim JPU dari Kejari Langkat.

Sebaliknya hakim anggota Ibnu Khalik dalam amar putusannya memang menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair penuntut umum.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Namun dari fakta-fakta terungkap di persidangan, dakwaan subsidair, Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana, menurut keyakinannya (Ibnu Khalik), telah terbukti.

Dana Rp1.070.000.000

Terdakwa selaku Pengguna Anggaran (PA) di dinas tersebut, menurut penilaiannya, terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi/pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

“Terdakwa patut dihukum karena diyakini menerima aliran dana sebesar Rp1.070.000.000 dan patut dikenakan hukuman tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar yang terdakwa terima,” urai Ibnu Kholik.

Bebaskan Terdakwa

Sementara di penghujung sidang, JPU dapat perintah, agar segera mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara (rutan). Serta mengembalikan memulihkan harkat, martabat dan nama baik terdakwa seperti keadaan semula.

“Mengerti terdakwa? Silahkan Pak Penasihat Hukum (PH) nanti menerangkan isi putusannya. JPU juga memiliki hak selama tujuh hari untuk pikir-pikir atau melakukan upaya hukum kasasi,” pungkas Jarihat.

Vonis Bersalah

Hanya saja untuk tiga terdakwa lainnya, Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, menurut keyakinan majelis, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

Para terdakwa pun dapat vonis masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan. Namun tidak kena pidana tambahan membayar UP kerugian keuangan negara karena telah mereka kembalikan.

Ketiga terdakwa sebelumnya dapat tuntutan masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak terkena beban membayar uang pengganti, karena telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Dirwansyah terbukti menerima aliran dana Rp732.274.000, Agussuti Nasution (Rp105 juta), serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp1.987.935.253.

Empat Terdakwa

Dengan demikian sudah empat terdakwa perkara korupsi dapat vonis bebas di Pengadilan Tipikor Medan. Majelis hakim juga dengan ketua Jarihat Simarmata, Senin (1/11/2021), juga menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur PT Tanjung Siram (TS) Memet Soilangon Siregar.

Terdakwa terjerat pidana korupsi, menurut informasi, mencapai Rp32.565.870.000 berbau kredit macet. Yakni, terkait pencairan fasilitas kredit di PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Perdagangan, Kabupaten Simalungun, Provsu tahun 2009 hingga 2010.

Memet sebelumya dituntut agar dipidana selama 14 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidiair enam bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp32.565.870.000.

Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana 7 tahun penjara.

Ketiga terdakwa perkara korupsi lainnya adalah terkait pekerjaan proyek Peningkatan Jalan Porbotihan-Pulo Godang-Temba Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Provinsi Sumut TA 2016.

Sabar Lampos Purba selaku Ketua Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja ULP) dan Petrus Sabungan Hiras Fredy Aritonang Radjaguguk selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Demikian juga rekanan, Darsan Simamora selaku Direktur Direktur PT Putri Seroja Mandiri (PSM), masing-masing berkas penuntutan terpisah, Senin malam (29/11/2021) lalu, mendapatkan vonis bebas.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment